ETIKA DALAM AUDITING
Etika sangat diperlukan setiap orang dalam berperilaku. Dalam
berbagai hal etika sangat dijunjung tinggi oleh kebanyakan orang. Etika
dianggap sebagai sesutu yang bernilai tinggi dalam kehidupan sehari-hari begitu
juga dalam proses auditing. Saat melakukan proses auditing, seorang auditor
dituntut untuk bisa bekerja dan bertindak secara profesional sesuai dengan
etika dan aturan yang ada. Etika dan aturan yang harus ditaati seorang auditor
telah ditetapkan oleh pasar modal dan Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM).
Keputusan yang nantinya diambil oleh seorang auditor sangat berpengaruh kepada
publik dan para pengguna keputusan. Untuk itu seorang auditor diharapkan dapat
melaksanakan etika dalam auditing yang dilakukan.
Etika dalam audit dapat diartikan sebagai suatu prinsip yang
dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen untuk melakukan suatu
proses yang sistematis dalam proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti
secara objektif tentang informasi yang dapat diukur mengenai asersi-asersi
suatu entitas ekonomi, dengan tujuan untuk menentukan dan metepkan derajat
kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta melaporkan kesesuaian informasi
tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Auditor harus bertanggung
jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh
keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji
material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
Etika Auditing adalah suatu sikap dan perilaku mentatati ketentuan
dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu proses yang sistematis untuk
memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif, yang berkaitan dengan
asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi.
Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses
pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur
mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian
informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan
oleh seorang yang kompeten dan independen.
Seorang auditor dalam mengaudit sebuah laporan keuangan harus
berpedoman terhadap standar auditing yang telah ditntukan Institut Akuntan
Publik Indonesia. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan
keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan
dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA
merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam
standar auditing.
1. Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat terhadap auditor sangat diperlukan bagi
perkembangan profesi akuntan publik. Dengan adanya kepercayaan yang diberikan
oleh masyarakat tersebut, akan menambah klien yang akan menggunakan jasa
auditor. Untuk mendapatkan kepercayaan dari klien, auditor harus selalu
bertanggung jawab terhadap laporan yang diperiksa dan mengeluarkan hasil yang
sebenar-benarnya, jujur dalam bekerja.
2. Tanggung Jawab Auditor kepada
Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat
penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai
kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor harus
memiliki tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan.
Tanggung jawab disini sangat penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap
profesionalitas dari seorang auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas
kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara
terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang
tinggi. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung
jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab
juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan.
3. Tanggung Jawab Dasar Auditor
§ Perencanaan, Pengendalian dan
Pencatatan
Seorang auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat
pekerjan yang ia lakukan, agar apa yang telah dilakukan oleh auditor dapat
dibaca oleh yang berkepentingan.
§ Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan
pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan
keuangan.
§ Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable
untuk memberikan kesimpulan rasional. Dan harus memperoleh bukti yang sangat
bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.
§ Pengendalian Intern
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada
pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu
dan melakukan compliance test.
§ Meninjau Ulang Laporan Keuangan
yang Relevan
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan
seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti
audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat
mengenai laporan keuangan.
4. Independensi Auditor
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak
dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi
dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan
fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor
dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Independensi akuntan publik mencakup empat aspek, yaitu :
§ Independensi sikap mental
Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri
akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang
obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
§ Independensi penampilan.
Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa
akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari
faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya.
Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap
independensi akuntan publik.
§ Independensi praktisi (practitioner
independence)
Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara
individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam
perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan
hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi
penyusunan progran, independensi investigatif, dan independensi pelaporan.
§ Independensi profesi (profession
independence)
Independensi profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap
profesi akuntan publik.
5. Peraturan Pasar Modal dan
Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian
pasar modal yang lebih spesifik, yaitu “kegiatan yang bersangkutan dengan
penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan
efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan
efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian
Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan
pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas
Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin,
persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran
dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari
perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas
setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
SUMBER :
0 komentar:
Posting Komentar