Definisi Auditing
ASOBAC ( A Statement Of Basic Auditing Concepts ) :
Suatu proses sistematis untuk menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti
secara obyektif mengenai asersi-asersi tentang berbagai tindakan dan kejadian
ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut
dengan kriteria yang telah ditentukan dan menyampaikan hasilnya kepada para
pemakai yang berkepentingan.
Dari definisi tersebut ada tujuh (7) elemen yang perlu diperhatikan
yaitu :
1. Proses yang sistematis
Rangkaian proses & prosedur yang bersifat logis, terstruktur dan
terorganisasi.
2. Menghimpun dan mengevaluasi bukti secara obyektif
Mengungkapkan fakta apa adanya, tidak bias, tidak memihak dan tidak
berprasangka buruk.
3. Asersi-asersi tentang berbagai tindakan dan kejadian ekonomi.
Pernyataan tentang tindakan dan kejadian ekonomi yang merupakan hasil proses
akuntansi dan yang dinyatakan dalam satuan uang dan harus dipertanggung
jawabkan oleh manajemen.
4. Menentukan tingkat kesesuaian (degres of correspondence)
Penghimpunan dan pengevaluasian bukti-bukti dengan maksud untuk
menentukan dekat tidaknya pernyataan-pernyataan dengan kriteria yang telah
ditetapkan.
5. Kriteria yang ditentukan.
Merupakan standar pengukuran berupa prinsip akuntansi yang berlaku umum
(SAK) , aturan spesifik yang ditentukan oleh badan legeslatif atau
anggaran/ukuran lain kinerja manajemen.
6. Menyampaikan hasil-hasilnya.
Hasil audit dikomunikasikan melalui laporan tertulis yang
mengindikasikan tingkat kesesuaian antara aseri-asersi dengan kriteria yang
telah ditentukan.
7. Para pemakai yang berkepentingan.
Meliputi : investor maupun calon investor di pasar modal, pemegang
saham, kreditor maupun calon kreditor, badan pemerintahan, manajemen dan public
pada umumnya.
Sedangkan definisi menurut Auditing Practices Committee (APC) dapat
disimpulkan menjadi tiga (3) elemen fundamental dalam auditing yaitu :
1. Seorang auditor harus independen.
2. Auditor bekerja mengumpulkan bukti-bukti untuk mendukung pendapatnya.
3. Hasil pekerjaan auditor adalah laporan (report)
Tipe / Klasifikasi Audit
Menurut Kell dan Boyton klasifikasi audit berdasarkan tujuannya dibagi
dalam 3 (tiga) kategori :
1. Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit)
Untuk memberikan pendapat apakah laporan keuangan telah disajikan secara
wajar (fairness) sesuai kriteria PABU (Prinsip Akuntansi yang Berterima Umum)
dan dilakukan oleh External Auditor
2. Audit Kepatuhan (Compliance Audit)
Untuk menentukan apakah kegiatan financial maupun operasi tertentu dari
suatu entitas sesuai dengan kondisi-kondisi, aturan-aturan, dan regulasi yang
telah ditentukan, misalnya ketepatan SPT-Tahunan dengan UU Pajak Penghasilan.
3. Audit Operasional (Operasional Audit)
Tujuan untuk menilai prestasi, mengidentifikasikan kesempatan untuk
perbaikan, dan membuat rekomendasi untuk pengembangan dan perbaikan, dan
tindakan lebih lanjut.
Ukuran kesesuaiannya adalah keefisienan (perbandingan antara masukan
dengan keluaran), keefektifan (perbandingan antara keluaran dengan target yang
ditetapkan), serta kehematan/ keekonomisan. Audit ini sering disebut Manajemen
audit atau performance audit.
Klasifikasi Berdasarkan Pelaksana Audit.
1. Auditing Eksternal
Merupakan kontrol sosial yang memberikan jasa untuk memenuhi kebutuhan
informasi untuk pihak luar perusahaan dengan tujuan memberikan pendapat
mengenai kewajaran laporan keuangan. Pelaksana adalah Akuntan Publik yang
dibayar oleh manajemen perusahaan yang diperiksa.
2. Auditing Internal
Merupakan kontrol organisasi yang mengukur dan mengevaluasi efektifitas
organisasi dan hasilnya untuk manajemen organisasi itu sendiri. Auditor
internal ini bertanggung jawab terhadap pengendalian intern perusahaan demi
tercapainya efisiensi, efektifitas dan ekonomis serta ketaatan pada kebijakan
yang diambil oleh perusahaan. Fungsi auditor internal adalah membantu manajemen
dalam meningkatkan efisiensi dan efektifitas kegiatan perusahaan.
3. Auditing Sektor Publik
Merupakan kontrol atas organisasi pemerintah yang memberikan jasanya
kepada masyarakat seperti pemerintah pusat maupun daerah. Auditor ini dibayar
oleh pemerintah.
Klasifikasi Atas Dasar Audit Operasional
Menurut Ricchiute tipe audit selain financial statements audit meliputi
:
· Operational Audits yakni suatu audit yang dirancang untuk menilai
efisiensi dan efektifitas dari prosedurpprosedur operasi manajemen. Pelaksananya
adalah Auditor Internal.
· Financial dan Compliance Audits, yakni audit yang menyerupai audit
laporan keuangan tetapi dapat dilakukan oleh sektor publik serta audit
eksternal .
· Economy dan Efficiency Audits, yakni menyerupai operasional audit tetapi
dilakukan oleh sektor publik atau sektor pemerintahan.
· Program Results Audits yakni audit yang dilakukan oleh pemerintah.
Untuk menentukan apakah suatu entitas mencapai hasil-hasil yang
diinginkan oleh lembaga legislative, dan apakah entitas tsb telah
mempertimbangkan alternatif-alternatif yang tersedia dengan hasil yang sama
tetapi dengan biaya yang lebih rendah.
TIPE AUDITOR
1. Auditor Internal
Pelaksana merupakan karyawan suatu perusahaan tempat mereka melakukan
audit. Tujuannya adalah untuk membantu manajemen dalam melaksanakan tanggung
jawabnya secara efektif.
2. Auditor Pemerintah
Pelaksana adalah auditor yang bekerja di Instansi pemerintah dengan
tujuan utamanya untuk melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan dari
berbagai unit organisasi dalam pemerintahan. Misalnya : BPKP dan BPK serta
auditor perpajakan.
3. Auditor Independen (Akuntan Publik)Para praktisi individual atau
anggota akuntan publik yang memberikan jasa auditing professional kepada klien.
BAB 2
ETIKA PROFESIONAL
Konsepsi Diri (Self)
“ Akuntansi merupakan suatu praktek moral sekaligus diskursif, ia
menyangkut dimensi moral (etis) individu (akuntan). Ini lantaran akuntansi
merupakan praktek transformatif yang memiliki potensi kuat untuk mengubah
segala sesuatu didunia … “ (Francis 1990)
Secara sederhana hirarki unsur-unsur yang membentuk diri manusia menurut
Al-Ghazali, dalam Triyuwono (1998) adalah :
1. Nafsu
Dorongan hewani yang agresif dan erotik yang bila tidak dikendalikan
akan menjerumuskan manusia pada derajat yang serendah-rendahnya. Tanpa nafsu
manusia tidak akan eksis di dunia yang berarti nafsu harus tetap ada dalam diri
manusia dengan syarat harus tetap terkendali, agar eksistensi manusia berada
pada posisi mulia.
2. Akal
Daya pikir atau potensi intelegensia. Akal dapat memberikan
penjelasan-penjelasan rasional atas simbol atau fenomena yang dihadapi oleh
manusia. Serta memberikan pertimbangan-pertimbangan rasional bagi manusia dalam
mengambil keputusan.
3. Kalbu
merupakan karunia tuhan yang halus, indah, bersifat ruhaniah serta
ketuhanan. Kalbu merupakan tempat bersemayamnya sifat-sifat ketuhanan.
4. Ruh
Merupakan unsur penghubung manusia dengan realitas absolute (Tuhan) dan
sekaligus sift-sifat (atribut) Ketuhanan. Dengan demikian realitas mikrokosmos
(unsur materi dan non materi) yang ada di alam ini termasuk manusia, pada
dasarnya tidak terpisah secara independen tetapi eksis secara dependen dan
integral dan tidak dapat dipisahkan dengan realitas absolute (Tuhan).
Etika profesional meliputi : standar sikap para anggota profesi yang
dirancang agar praktis dan realistis, tetapi sedapat mungkin idealistis.
Tuntutan Etika profesi harus di atas hukum tetapi di bawah standar ideal
(absolut) agar etika tersebut mempunyai arti dan berfungsi sebagaimana
mestinya.
DELAPAN (8) PRINSIP ETIKA
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tenggungjawabnya sebagai profesional, setiap anggota
harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua
kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa betindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan
komitmen dan profesionalisme.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota
harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi
mungkin.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Setup anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan
kahti-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan
untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa
profesionalnya yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan
teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasian
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan
informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban
profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang
baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Standar Teknis.
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan
standar teknis profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tsb sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
ATURAN ETIKA
1. Keterterapan (Applicability)
Aturan etika harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan
Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang
anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu
Kantor Akuntan Publik (KAP).
ü Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah suatu bentuk organisasi akuntan
publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berusaha di bidang pemberikan jasa profesional dalam praktik akuntan publik.
ü Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah wadah organisasi profesiakuntan
Indonesia yang diakui pemerintah.
ü Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) adalah
wadah organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai
akuntan publik atau bekerja di kantor akuntan publk.
ü Anggota Kantor Akuntan Publik (anggota KAP) adalah anggota IAI-KAP dan
staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP)
yang bekerja pada satu KAP.
ü Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan
atau pejabat yang berwenang lainnnya untuk menjalankan prkatik akuntan publik.
2. Indepedensi, Integritas dan Obyektivitas
ü Indepedensi
Dalam menjalankan tugasnya harus selalu mempertahankan sikap mentak
independen didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar
Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI.
ü Integritas dan Obyektivitas
Dalam menjalankan tugasnya harus bebas dari benturan kepentingan (conflict
of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material
misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan pertimbangannya kepada pihak
lain.
3. Melaksanakan Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
ü Standar umum meliputi :
o Kompetensi profesional
Anggota KAP hanya boleh melakukan jasa profesional yang secara layak dan
dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
o Kecermatan dan keseksamaan profesional
o Perencanaan dan supervise
o Data relevan yang memadai
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi
dasar yang layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan
jasa profesionalnya.
ü Kepatuhan terhadap Standar
ü Prinsip-prinsip Akuntansi
o Anggota KAP tidak diperkenankan menyatakan pendapat atau memberikan
penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas
disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
o Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang
harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang
berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari
prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang
ditetapkan IAI.
4. Tanggung Jawab Kepada Klien
ü Informasi klien yang rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi informasi klien
yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien.
ü Fee profesional
o Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara
menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi. Sedangkan besarnya fee
tergantung : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat
keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tsb serta struktur biaya KAP
yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya.
o Fee Kontinjen ialah : fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa
profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau
hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu
tsb.
ü Tanggung Jawab Kepada Rekan Seprofesi
o Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan
perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
o Komunikasi antar akuntan publik
o Perikatan Atestasi
ü Tanggung Jawab dan Praktik Lain
o Anggota tidak diperkenankan melakukan perbuatan dan perkataan yang
mendiskreditkan.
o Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari
klien dengan pemasangan iklan, promosi, dan kegiatan pemasaran lainnya
sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
ü Komisi dan Fee Referal
o Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk
lainnya yang diberikan kepada atau diterima dari klien/pihak lain untuk
memperoleh perikatan dari/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk
memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat
mengurangi independensi.
o Fee Referal (Rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima
kepada/dari sesame penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee Referal hanya
diperkenankan bagi sesame profe
BAB. 3
TEORI, KONSEP DASAR DAN STANDAR AUDITING
Teori di klasifikasikan berdasar sifatnya menjadi dua yaitu :
1. Teori Normatif adalah Teori yang seharusnya dilaksanakan
2. Teori Deskriptif adalah Teori yang sesungguhnya dilaksanakan.
Menurut Prof. C.W. Schandl pada tahun 1978 yang mengembangkan pemikiran
dari Mautz dan Sharaf, mengemukakan elemen-elemen dasar teori adalah sebagai
berikut :
1. Postulat yaitu : Konsep dasar yang harus diterima tanpa perlu
pembuktian.
2. Teori yaitu : Dalil yang diterangkan oleh postulat.
3. Struktur yaitu : Komponen disiplin tertentu dan hubungan antar
komponen tersebut.
4. Prinsip yaitu : Kaidah-kaidah yang diterapkan dalam praktik.
5. Standar yaitu : Kualitas yang ditetapkan dalam hubungannya dengan
praktik.
Menurut Lee dalam bukunya Corporate Audit Theory ada tiga kelompok postulat
sebagai dasar teori dalam auditing yaitu :
1. Postulat yang berkaitan dengan aspek keberadaan audit.
2. Postulat yang berfokus pada tindakan auditor dan aspek perilaku.
3. Postulat yang berfokus pada prosedur audit atau fungsional audit.
Teori Auditing merupakan tuntunan untuk melaksanakan audit yang bersifat
normatif. Konsep adalah abstraksi-abstraksi yang diturunkan dari pengalaman dan
observasi, dan dirancang untuk memahami kesamaan-kesamaan di dalam suatu
subyek, dan perbedaan-perbedaannya dengan subyek yang lain. Standar Auditing
adalah pengukur kualitas, dan tujuan sehingga jarang berubah. sedangkan
Prosedur Audit adalah metode-metode atau teknik-teknik rinci untuk melaksanakan
standar, sehingga prosedur akan berubah bila lingkungan auditnya berubah.
Menurut Mautz dan Sharaf teori auditing tersusun atas lima konsep dasar
yaitu :
1. Bukti (evidence)
Tujuan memperoleh dan mengevaluasi bukti adalah untuk memperoleh
pengertian sebagai dasar untuk memberikan kesimpulan atas pemeriksaan yang
dituangkan dalam pendapat auditor.
Secara umum usaha untuk memperoleh bukti dilakukan dengan cara , yaitu :
a. Authoritarianisme
Bukti diperoleh berdasar informasi dari pihak lain. Misalnya keterangan
lisan manajemen dan karyawan, dan pihak luar lainnya, serta keterangan lisan
tertulis berupa doklumen.
b. Mistikisme
Bukti dihasilkan dari intuisi. Misalnya pemeriksaan buku besar, dan
penelaahan terhadap keterangan dari pihak luar.
c. Rasionalisasi
Merupakan pemikiran asumsi yang diterima. Misalnya penghitungan
kembalioleh auditor, dan pengamatan terhadap pengendalian intern.
d. Emperikisme
Merupakan pengalaman yang sering terjadi. Misalnya perhitungan dan
pengujian secara fisik.
e. Pragmatisme
Merupakan hasil praktik. Misalnya kejadian setelah tanggal selesainya
pekerjaan lapangan.
2. Kehati-hatian dalam pemeriksaan (Due Audit Care)
Konsep kehati-hatian dalam pemeriksaan, didasarkan pada issue pokok
tingkat kehati-hatian yang diharapkan pada auditor yang bertanggung jawab. Yang
disebut Prudent Auditor. Konsep ini lebih dikenal dengan Konsep Konservatif
3. Penyajian atau pengungkapan yang wajar (Fair Presentation)
Konsep ini menuntut adanya informasi laporan keuangan yang bebas (tidak
memihak), tidak bias, dan mencerminkan posisi keuangan, hasil operasi, dan
aliran kas perusahaan.
Konsep ini dijabarkan lagi dalam 3 subkonsep, yaitu :
1) Accounting Propriety : berhubungan dengan penerapan prinsip akuntansi
tertentu dalam kondisi tertentu.
2) Adequate Disclosure : berkaitan dengan jumlah dan luas pengungkapan
atau penyajian informasi
3) Audit Obligation : berkaitan dengan kewajiban auditor untuk
independen dalam memberikan pendapat.
4. Independensi (Independence)
Merupakan suatu sikap mental yang dimiliki auditor untuk tidak memihak
dalam melakukan audit. Konsep independensi berkaitan dengan independensi pada
diri pribadi auditor secara individual , dan independensi secara bersama-sama.
5. Etika Perilaku (Ethical Conduct)
Etika dalam auditing berkaitan dengan perilaku yang ideal seorang
auditor profesional yang independen dalam melaksanakan audit.
STANDAR AUDITING
Standar Auditing merupakan suatu kaidah agar mutu auditing dapat dicapai
sebagaimana mestinya yang harus diterapkan dalam setiap audit atas laporan
keuangan yang dilakukan auditor independen. Standar auditing terdiri atas tiga
bagian yaitu :
1. Standar Umum
2. Standar Pekerjaan
3. Standar Pelaporan
A. Standar Umum
1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki
keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor
· Pendidikan formal dalam bidang akuntansi di suatu perguruan tinggi
termasuk ujian profesi auditor.
· Pelatihan yang bersifat praktis dan pengalaman dalam bidang auditing.
· Pendidikan profesional yang berkelanjutan selama menekuni karir
auditor profesional.
2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam
sikap mental harus dipertahankan oleh auditor. Ada 3 aspek independesi, yaitu :
· Independensi senyatanya
· Independensi dalam penampilan.
· Independensi dari sudut keahliannya atau kompetensinya.
3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib
menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama
B. Standar Pekerjaan Lapangan
1. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan
asisten harus disupervisi dengan semestinya
2. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk
merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan
dilakukan
3. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi,
pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk
menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
C. Standar Pelaporan
1. Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah
disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
2. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada,
ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan
keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi
tersebut dalam periode sebelumnya
3. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang
memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor
4. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai
laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian
tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan,
maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan
laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas
mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat
tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
Standar-standar tersebut di atas dalam banyak hal saling berhubungan dan
saling bergantung satu dengan lainnya. Keadaan yang berhubungan erat dengan
penentuan dipenuhi atau tidaknya suatu standar, dapat berlaku juga untuk
standar yang lain. “Materialitas” dan “Risiko Audit” melandasi penerapan semua
standar auditing, terutama standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan.
Paragraf 4 SPAP SA Seksi 150 menjelaskan bahwa konsep “Materialitas”
bersifat bawaaan dalam pekerjaan auditor independen. Dasar yang lebih kuat harus
dicari sebagai landasan pendapat auditor independen atas unsur-unsur yang
secara relatif lebih penting dan unsur-unsur yang mempunyai kemungkinan besar
salah saji material.
Misalnya, dalam perusahaan dengan jumlah debitur yang sedikit, dengan
nilai piutang yang besar, secara individual piutang itu adalah lebih penting
dan kemungkinan terjadinya salah saji material juga lebih besar dibandingkan
dengan perusahaan lain yang mempunyai jumlah nilai piutang yang sama tetapi
terdiri dari debitur yang banyak dengan nilai piutang yang relatif kecil.
Dalam perusahaan manufaktur dan perusahaan dagang, persediaan umumnya
mempunyai arti penting, baik bagi posisi keuangan maupun hasil usaha
perusahaan, sehingga secara relatif persediaan memerlukan perhatian auditor yang
lebih besar dibandingkan dengan persediaan dalam perusahaan jasa. Begitu pula,
piutang umumnya memerlukan perhatian yang lebih besar dibandingkan dengan premi
asuransi dibayar di muka.
Sedangkan paragraf 5 menjelaskan mengenai risiko audit. Pertimbangan
atas risiko audit berkaitan erat dengan sifat audit. Transaksi kas umumnya
lebih rentan terhadap kecurangan jika dibandingkan dengan transaksi persediaan,
sehingga audit atas kas harus dilaksanakan secara lebih konklusif, tanpa harus
menyebabkan penggunaan waktu yang lebih lama. Transaksi dengan pihak tidak
terkait biasanya tidak diperiksa serinci pemeriksaan terhadap transaksi
antarbagian dalam perusahaan atau transaksi dengan pimpinan perusahaan dan
karyawan, yang tingkat kepentingan pribadi dalam transaksi yang disebut
terakhir ini sulit ditentukan.
Pengendalian intern terhadap lingkup audit mempengaruhi besar atau
kecilnya risiko salah saji terhadap prosedur audit yang dilaksanakan oleh
auditor. Semakin efektif pengendalian intern, semakin rendah tingkat risiko
pengendalian.
REFERENSI
http://capitaselecta.blogspot.co.id/2009/07/rangkuman-audit-bab-1-6.html
0 komentar:
Posting Komentar