Senin, 24 November 2014

Pengantar Bisnis : Kewiraswastaan dan Perusahaan Kecil


Kewiraswastaan dan Perusahaan Kecil

1.1 PENGERTIAN
Kewiraswastaan,wiraswasta,wiraswastawan
Kewiraswastaan
(Enterpreneurship) adalah kemampuan dan kemauan seseorang untuk beresiko dengan menginvestasikan dan mempertaruhkan waktu, uang, dan usaha untuk memulai suatu perusahaan dan menjadikannya berhasil. Melalui upaya yang dijalankannya, yang bersangkutan merencanakan dan mengharapkan kompensasi dalam bentuk keuntungan di samping juga kepuasan. Bidang usaha atau perusahaan yang dibangun oleh seseorang dengan kepribadian tertentu (wiraswastawan/entrepreneur) sebagai alternative penyediaan lapangan kerja, minimal bagi si pemilik modal itu, kita sebut wiraswasta.
Wiraswasta
Pengertian wiraswastawan menunujuk kepada pribadi tertentu yang secara kualitatif lebih dari kebanyakan manusia pada umumnya, yaitu pribadi yang memiliki kemampuan untuk :
• Berdiri diatas kekuatan sendiri
• Mengambil keputusana untuk diri sendiri
• Menetapkan tujuan atas dasar pertimbangannya sendiri
• Mengambil resiko
• Tegas
• Memperhatikan lingkungan social untuk mencapai taraf hidup yang lebih baik bagi semua orang
Peranan wiraswastawan
1. Memimpin usaha secara teknis maupun ekonomis dengan berbagai aspek fungsional
2. Mencari keuntungan bisnis
3. Membawa perusahaan ke arah kemampuan
4. Memperkenalkan hasil produksi baru
5. Memperkenalkan cara produksi yang lebih maju
6. Membuka pasar
7. Mmerebut sumber bahan mentah maupun bahan setengah jadi
8. melaksanakan bentuk organisasi perusahaan yang baru
* Unsur penting wiraswasta
Dalam wiraswasta ada beberapa unsur penting yang satu salma lainnya saling terkait. Unsur-unsur tersbut adalah :
> Unsur pengetahuan mencirikan tingkat penalaran yang dimiliki seseorang. Pada umumnya unsur pengetahuan banyak ditentukan oleh tingkat pendidikan orang bersangkutan.
> Unsur keterampilan pada umumnya diperoleh melalui latihan dan pengalaman kerja nyata. Wiraswastawan yang dilengkapi keterampilan tinggi akan mempunyai keberhasilan yang lebih tinggi.
> Unsur kewaspadaan merupakan paduan unsur pengetahuan dan sikap mental dalam menghadapi keadaan yang akan datang. Kewaspadaan berkaitan dengan pemikiran atau rencana tindakan untuk menghadapi sesuatu yang mungkin terjadi atau diduga yang akan dialami.
Perusahaan kecil dalam lingkungan perusahaan
1.2 PERUSAHAAN KECIL DALAM LINGKUNGAN PERUSAHAAN
         Perusahaan kecil memegang peranan penting dala komunitas perusahaan swasta. Pengalaman di beberapa Negara maju (Amerika, Inggris, Jepang, dan sebagainya) menunjukka bahwa komunitas perusahaan kecil memberikan kontribusi yang perlu diperhitungkan di bidang produksi, pajak, penyedia lapangan kerja, dan lain sebagainnya. Seringkali dari perusahaan kecil muncul gagasan-gagasan baru yang merupakan terobosan penting dala kondisi perekonomian yang tidak menguntungkan. Perusahaan yang sekarang ini telah besar, seperti General Elektrik, IBM, PT ASTRA International, dan lain-lain, yang pada mulanya adalah perusahaan kecil. Dengan kiat-kiat tertentu dari pelaku bisnis, perusahaan kecil dapat berkembang dengan pesat menjadi perusahaan raksasa.
Cara memasuki perusahaan kecil ada tiga cara yaitu :
  • Dengan meneruskan usaha orang tua contoh orang tua kita mempunyai usaha warung     Begitu orang tua sudah tua maka yg meneruskannya adalah kita.
  • Membeli perusahaan yg telah ada.
  • dengan memulai usaha yang sama sekali baru.PERKEMBANGAN FRANCHISING DI INDONESIA
Sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya[11] . Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba.
  1. CIRI-CIRI PERUSAHAAN KECIL
Secara umum perusahaan kecil mengacu pada ciri-ciri berikut :
• Manajemen berdiri sendiri. Biasanya para manajer perusahaan adalah pemiliknya juga, dengan predikat yang disandang mereka memiliki kebebasan untuk bertindak dan mengambil keputusan.
• Investasi modal terbatas. Pada umumnya modal perusahaan kecil disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik, karena jumlah modal yang diperlukan relative kecil.
• Daerah operasinya local. Dalam hal ini majikan dan karyawan tinggal dalam suatu lingkungan yang berdekatan dengan letak perusahaan.
• Ukuran secara keseluruhan relative kecil ( penyelenggara di bidang operasinya tidak dominant)
Keuntungan perusahaan kecil
Kebebasan dalam bertindak mengacu pada fleksibilitas gerak perusahaan dan kecepatannya dalam mengantisipasi perubahan tuntutan pasar. Hal ini lebih memungkinkan dalam perusahaan kecil karena ruang lingkup layanan perusahaan relative kecil, sehingga penyesuaian terhadap adopsi teknologi yang sesuai dengan kebutuhan pasar dapat dilaksanakan dengan cepat.
Penyesuaian dengan kebutuhan setempat dapat berjalan lebih baikterutama karena dekatnya perusahaan dengan masyarakat setempat, keeratan hubungan dengan pelanggan, serta fleksibilitas penyesuaian volume usaha dalam kaitannya dengan tuntutan perubahan selera pelanggan.
* Kelemahan perusahaan kecil
Perusahaan dengan ukuran apa saja (Besar, sedang, maupun kecil) selalu mengadung resiko. Perusahaan kecil lebih mudah terpengaruh oleh perubahan situasi, kondisi ekonomi, persaingan, dan lokasi yang buruk. Kelemahan perusahaan kecil yang terutama berkaitan dengan spesialisasi, modal dan jaminan pekerjaan terhadap karyawannya.
* Mengembangkan perusahaan kecil
Untuk mengembangkan perusahaan diperlukan pertimbangan yang matang terhadap tiga hal: profil pribadi ( dalam kaitannya dengan kelayakan kredit, referensi-referensi, perincian pengalaman perusahaan), profil perusahaan ( dalam kaitannya dengan sejarah, analisis tentang para pesaing dan pasar, startegi persaingan dan rencana opersai, rencana arus uang kontan dan analisis pulang rokok ) serta paket pinjaman ( dalam kaitannya dengan jumlah yang diminta, jenis pinjaman yang diminta, alasan pembenaran, jadwalan pembayaran kembali- dan ketentuan-ketentuan pembayaran ). Pertimbangan yang matang untuk mengembangkan perusahaan, memerlukan kejelian yang terkait erat dengan kemampuan manajemen, pemenuhan kebutuhan modal, pemilihan bentuk kepemilikan perusahaan dan strategi untuk memenangkan persaingan pasar.
* Kegagalan perusahaan kecil
       Banyak factor yang menyebabakan terjadinya kegagalan dalam perusahaan kecil. Sebagian penyebab kegagalan telah disebutkan seperti kurangnya pengalaman manajemen, kurangnya modal, kurangnya kemampuan dalam promosi penjualan, ketidakmampuan untuk menagih piutang yang macet, penggunaan teknologi yang sudah ketinggalan zaman, kurangnya perencanaan perusahaan, permasalahan kecakapan pribadi, kesalahan pemilihan bidang usaha, dana lain-lain.
4. Perbedaan  Kewirausahaan dan Perusahaan kecil
    banyak guru , dosen ataupun pengusaha , berpendapat bahwa kewirausahaan dan perusahaan kecil itu berbeda , padahal sama sekali tidak ada perbedaan nya, kenapa??
Karena antara Kewirausahaan dan Perusahaan kecil :
1. mereka sama-sama berbisnis
2. pengukuran potensi bisnis sama
3. kapasitas dan varietas bisa dikatakan hampir sama karena membuat lapangan kerja
4. unsur permodalan hanya dilihat dari sudut pandang yang berbeda ketika memulai dan dimulai
5. jiwa enterpreneur yang dimiliki sama
6. ujung pangkalnya adalah pengembangan potensi enterpreneur sejatinya, apakah langgeng atau tidak
Daftar pustaka  :
buku pengantar bisnis perusahan, Jakarta Gramedia pustaka umum
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20090921232708AARoijQ
http://www.kabarbisnis.com/makro/aneka-bisnis/2811561-Usaha_waralaba_kian_diminati.html
http://www.kiwod.com/cerita-online/tips-memilih-bisnis-waralaba/
http://id.wikipedia.org/wiki/Waralaba#Waralaba_di_Indonesia

Jumat, 14 November 2014

PENGANTAR BISNIS




BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bisnis yang dilakukan oleh setiap manusia ada yang berskala besar dan kecil. Yang berskala besar biasanya berbentuk sebuah perusahaan. Perusahaan diartikan sebagai sebuah organisasi yang memproses perubahan keahlian dan sumber daya ekonomi menjadi barang dan atau jasa yang diperuntukkan bagi pemuasan kebutuhan para pembeli (konsumen) sedang diharapkan akan memberikan laba kepada para pemiliknya.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Dalam menjalankan usahanya suatu perusahaan tidak boleh melupakan aspek-aspek dalam usaha, baik aspek sosial, aspek hukum, maupun aspek agama. Namun sekarang ini seringkali perusahaan melupakan mengenai aspek-aspek sosial diantaranya tanpa menghiraukan segala akibat yang timbulkan dari setiap usahanya. Padahal untuk menjaga eksistensi suatu perusahaan tidak boleh melupakan aspek-aspek dalam usaha, salah satunya yaitu menjaga lingkungan dan kepercayaan konsumen dan atau penduduk sekitar.


1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka adapun rumusan masalahnya sebagai berikut:
1.        Apa yang dimaksud dengan perusahaan?
2.        Apa yang dimaksud tempat kedudukan dan letak perusahaan?
3.        Apa saja macam-macam lingkungan perusahaan?
4.        Apa saja bentuk-bentuk badan usaha?
5.        Apa saja jenis lembaga keuangan?
6.       Apa yang dimaksud kerjasama, penggabungan & ekspansi?
                                                                             
1.3 Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu sebagai berikut.
1.      Dapat memahami pengertian perusahaan
2.      Dapat memahami tempat kedudukan, letak, dan jenis letak perusahaan
3.      Dapat memahami jenis-jenis lingkungan perusahaan dan pengaruhnya terhadap perusahaan
4.      Dapat memahami bentuk pemilikan perusahaan :
·         Perusahaan perseorangan
·         Firma
·         Perseroan komanditer
·         Perseroan terbatas
·         BUMN
·         Koperasi
5.      Dapat memahami lembaga keuangan bank maupun yang bukan bank
6.      Dapat memahami bentuk-bentuk penggabungan
7.      Dapat memahami pengkhususan perusahaan
8.      Dapat memahami pengkonsentrasian perusahaan
9.      Dapat memahami cara-cara penggabungan atau penyatuan usaha



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Perusahaan
      Adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengolahan aktivitas pengolahan faktor-faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusi serta melakukan uapaya lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat. Atau suatu unit kegiatan ekonomi yang di organisasikan dan dijalankan sebagai organisasi produksi yang tujuannya untuk menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi dengan tujuan untuk menyediakan barang dan jasa yang bisa memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.
1.      Organisasi
Organisasi merupakan sebuah lembaga sosial yang terdiri atas sekumpulan orang dengan berbagai pola interaksi yang ditetapkan dan secara sadar dibentuk dan dikoordinasi dalam melaksanakan suatu kegiatan tertentu dengan tujuan untuk mencapai hasil-hasil yang telah ditetapkan.
Karena organisasi merupakan sekumpulan orang-orang yang mempunyai pikiran dan berkembang, maka organisasi akan mempunyai suatu bentuk dan hubungan yang bersifat dinamis, yang akan selalu berusaha untuk menyesuaikan dengan perubahan lingkungan eksternal maupun internal. 
2.      Produksi
Produksi atau aktivitas produksi merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk mengolah suatu bahan atau sumber-sumber ekonomi yang ada agar tercipta suatu produk yang mempunyai nilai guna yang lebih tinggi.
Pada dasarnya produksi bisa dibagi menjadi 2 bagian, yaitu:
  • Produksi Langsung: terbagi lagi menjadi dua bagian:

  a. Produksi Primer: merupakan suatu aktivitas produksi yang bisa menghasilkan suatu produk dengan menggunakan bahan langsung dari alam. Misalnya; hasil pertanian, perkebunan, dan perikanan.
 b.  Produksi Sekunder: merupakan suatu usaha dengan menggunakan bahan yang sudah diolah untuk kembali diolah lagi menjadi barang yang lebih bermanfaat. Misalnya; pembuatan mobil, sepeda, baju, dan sebagainya.
  • Produksi Tak Langsung
Merupakan suatu produksi yang tidak menaikkan nilai penggunaan dan bukan dari alam tetapi memberikan sumbangan jasa yang sangat bermanfaat bagi perusahaan. Misalnya; akuntan, ilmuwan, satpam, dan sebagainya.
3.      Sumber Ekonomi
Sumber-sumber ekonomi yang menunjang pelaksanaan kegiatan perusahaan seperti produksi, pemasaran, pembelanjaan, dan personalia, dikelompokkan menjadi:
  • Sumber ekonomi alam (material dan bahan baku)
  • Sumber ekonomi manusia (tenaga kerja)
  • Sumber ekonomi modal (dana, mesin, dan gedung)
  • Sumber ekonomi manajerial (keahlian mengelola)
  • Sumber ekonomi lingkungan (sosial dan budaya)
Sumber-sumber ekonomi di atas di dalam perusahaan akan diproses menjadi suatu barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dalam rangka proses pemuasan kebutuhan masyarakat inilah maka perusahaan mengharapkan adanya keuntungan yang akan diperoleh sebagai imbalan atas pelayanan yang diberikan perusahaan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dan selera mereka maka akan semakin besar laba yang mungkin dapat dinikmati perusahaan.
Dengan kata lain, sesuai dengan prinsip ekonomi, yaitu dengan pengorbanan yang sekecil-kecilnya dapat memeroleh hasil yang sebesar-besarnya, maka perusahaan melakukan proses produksi dalam mengolah sumber-sumber ekonomi yang ada dengan ongkos tertentu bisa mencapai keuntungan maksimun tanpa mengabaikan kepuasan konsumen.
4.      Kebutuhan Konsumen
Kebutuhan konsumen atau kebutuhan masyarakat dapat digolongkan sebagai berikut 

Kebutuhan barang dan jasa ini tidak dapat dipenuhi oleh satu macam perusahaan saja melainkan membutuhkan keikutsertaan perusahaan lainnya. Dengan adanya interaksi antara berbagai perusahaan dengan masyarakat atau konsumen menimbulkan adanya kegiatan ekonomi yang bersifat bisnis (orientasi mencapai laba).
5.      Perolehan Laba/Keuntungan
Laba atau keuntungan bukanlah suatu tujuan akhir dari suatu perusahaan, melainkan salah satu tujuan perusahaan yang harus dicapai. Perusahaan yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang sebenarnya mempunyai beberapa tujuan secara umum, yaitu:
  1.  Pencapaian laba maksimum
  2. Kelangsungan hidup (survival)
  3. Pertumbuhan perusahaan (growth)
  4. Prestise
  5. Kesejahteraan masyarakat
  6. Kesejahteraan anggota perusahaan dan sebagainya
Laba merupakan selisih antara penjualan dengan biaya yang digunakan untuk menghasilkan barang tersebut. Perusahaan melakukan koordinasi sumber-sumber ekonomi, ini berarti bahwa perusahaan berusaha memakai semua sumber-sumber ekonomi dengan jalan mengkombinasikan sedemikian rupa sehingga baik secara langsung maupun tidak langsung memberikan sumbanngan dalam proses produksi maupun distribusi barang atau jasa guna memenuhi kebutuhan masyarakat atau mencari keuntungan.
Kalau perusahaan berusaha untuk mengkombinasikan berbagai sumber-sumber ekonomi agar terbentuk barang/jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun mencari laba. Maka perushaan yang seperti ini dipandang sebagai suatu sistem, karena dalam sistem tersebut dapat dijalankan secara lebih terperinci lagi dalam aspek penting yang berhubungan dengan perusahaan ataupun yang tidak secara langsung berhubungan dengan perusahaan.

2.2 Tempat Kedudukan Dan Letak Perusahaan 
Tempat dan letak perusahaan sangat penting untuk diperhatikan Karena lokasi perusahaan merupakan tempat di mana perusahaan melakukan kegiatan operasionalnya. Pemilihan lokasi perusahaan jangan sampai salah karena akan mengakibatkan timbulnya kerugian yang harus diderita oleh perusahaan.
Dengan demikian tempat kedudukan dan letak perusahaan harus diputuskan dengan hati hati atas dasar fakta yang lengkap ditinjau dari aspek ekonomi maupun teknis, dan juga mempertimbangkan fleksibilitasnya terhadap kemungkinan rencana di masa depan. Pemilihan tempat dan letak perusahaan mempunyai  faktor penting untuk menjamin tercapainya, diantaranya:
  • Tujuan perusahaan
  • Efisiensi perusahaan
  • Daerah pemasaran produk
  • Pindah tempat : tidak ekonomis dan peraturan pemerintah 
2.2.1 Tempat Kedudukan Perusahaan
Tempat kedudukan perusahaan adalah kantor pusat perusahaan tersebut yang pada umumnya dipengaruhi oleh faktor kelancaran hubungan dengan lembaga-lembaga lain.
2.2.2 Letak Perusahaan
Letak perusahaan merupakan tempat perusahaan melakukan kegiatan fisik atau pabrik. Letak perusahaan dipengaruhi oleh faktor ekonomi dan merupakan salah satu faktor penting yang menunjang efisiensi perusahaan terutama dalam kaitannya dengan biaya.
2.2.3 Jenis Letak Perusahaan
Letak perusahaan dapat dibedakan menjadi 4 jenis, yaitu:
=>Terikat keadaan alam
Berkaitan dengan ketersediaan dan kemudahan bahan baku. Contohnya; perusahaan timah, emas, dan minyak bumi.
=>Terikat sejarah
Perusahaan menjalankan aktivitasnya di suatu  daerah tertentu karena hanya dapat di jelaskan berdasarkan sejarah. Contohnya; asal mula batik di Solo, Yogyakarta, maka lokasi perusahaan yang dipilih adalah kota Solo atau Yogyakarta.
=>Terikat oleh pemerintah
Dalam hal ini letak perusahaan ditetapkan oleh pemerintah atas dasar pertimbangan keamanan, politik, kesehatan dan sebagainya. Maka pengoperasian kegiatan perusahaan diharapkan jangan sampai mengganggu masyarakat sekitarnya. Contoh : Perusahaan kimia, limbah dampaknya dapat ditekan serendah mungkin.
=>Dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi
Faktor-faktor ekonomi yang sangat berpengaruh dalam pemilihan letak perusahaan yang bersifat industri antara lain kedekatan dan ketersediaan bahan mentah, ketersediaan tenaga air, ketersediaan tenaga kerja, ketersediaan modal, kemudahan transportasi serta kedekatan pasar dan kesesuaian iklim. Pertimbangan-pertimbangan tersebut sangat penting karena dapat memengaruhi hasil produksi, mutu maupun harga jual yang akan ditetapkan.

2.3 Lingkungan Perusahaan
Lingkungan perusahaan dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu lingkangan umum dan lingkungan khusus, di mana kedudukan lingkungan tersebut dapat terlihat di bawah ini:

Lingkungan khusus perusahaan sanngat berhubungan erat dengan keberhasilan memproduksi atau menghasilkan barang yang akan dijual, karena lingkungan khusus tersebut mencakup bagaimana perusahaan mendapatkan bahan mentah untuk kembali mengolahnya dengan tergantung pada tingkat teknologi produksi yang dimiliki perusahaan dan bagaimana menyesuaikannya dengan selera dan kemauan pelanggan atau konsumen sampai peraturan pemerintah yang mengatur hubungan perdagangan di dunia bisnis.
Kalau perusahaan sudah bisa mengatasi masalah yang menyangkut lingkungan khusus perusahaan maka perusahaan tersebut tidak bisa langsung bebas, karena di luar itu perusahaan juga sangat dipengaruhi oleh lingkungan umum yang ada di luar control perusahaan, apakah politik perekonomian, kebijaksanaan moneter, kebudayaan, penduduk, pendidikan, sumber daya alam yang tersedia maupun keadaan perekonomian itu sendiri.
Lingkungan umum maupun lingkungan khusus yang memengaruhi perusahaan tersebut sebenarnya bisa dijadikan sebagai kesempatan perusahaan untuk mengembangkan perusahaan dan bisa menjadikan tantangan yang ada sebagai semangat dan motivasi untuk memajukan perusahaan.

2.4 Bentuk-Bentuk Badan Usaha
2.4.1 Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena factor-faktor produksi yang terdiri dari asas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba atau memberi layanan kepada masyarakat.
Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan padahal pada kenyataannya berbeda. Badan usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha mengolah faktor – faktor produksi.
2.4.2 Pemilihan Bentuk Perusahaan
Pemilihan bentuk perusahaan haruslah disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilakukan perusahaan yang akan dibentuk. Biasanya pemilihan bentuk perusahaan dilakukan pada saat permulaan akan melakukan kegiatan perusahaan, sehingga segala kegiatan perusahaan yang akan terjadi akan tergantung pada bentuk perusahaan yang dipilih. Pemilihan bentuk perusahaan haruslah dipikirkan dengan matang dan jelas menurut aturan hukum yang telah ada sehingga tidak terjadi keragu-raguan dan kesimpang siuran dalam perusahaan untuk melaksanakan kegiatan operasionalnya.
Bentuk badan hukum (perusahaan) mana yang akan dipilih, dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya:
1. Jumlah modal yang dimiliki oleh para pendiri 2. Jenis usaha yang dijalankan 
3. Sistem pengawasan perusahaan 
4. Batas-batas tanggung jawab terhadap hutang-hutang perusahaan
5. Cara pembagian keuntungan perusahaan 
6. Risiko yang dihadapi Jangka waktu pendirian perusahaan
7. Peraturan pemerintah dan masyarakat, dan sebagainya
2.4.3 Bentuk Yuridis Perusahaan
Jika dilihat dari segi yuridis terbentuknya perusahaan dapat digolongkan sebagai berikut:
  • 1.     Perusahaan Perseorangan
2.      Firma (Fa)
3.      Persekutuan Komanditer (CV)
4.      Perseroan Terbatas (PT)
5.      Perusahaan Negara (PN)
6.      Koperasi
7.      Yayasan
2.4.3.1 Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, di mana seluruh hartanya dijadikan jaminan terhadap hutang-hutanng perusahaan dan berkuasa penuh terhadap pengawasan perusahaan serta memiliki seluruh hasil keuntungan yang diperoleh perusahaan.
            Jadi dalam perusahaan perseorangan tidak terjadi pemisahan secara hukum antara perusahaan dengan kepentingan pribadi di samping itu pemerintah juga tidak menetapkan izin pendiriannya.
v  Ciri-ciri Perusahaan Perseorangan :
a.       Pemilik perusahaan adalah orang pribadi yang menanamkan
b.      Modalnya sendiri dan sekaligus menjadi pengelola.
c.       Tanggung jawab tidak terbatas
d.      Perusahaan tidak berbadan hukum
v  Kelebihan Perusahaan Perseorangan :
a.       Pendiri sekaligus pemilik bebas mengontrol perusahaan
b.      Tidak memerlukan kebijaksanaan dalam pembagian laba
c.       Mudah dibentuk dan dibubarkan
d.  Kerahasiaan akan terjamin terutama yang berhubungan dengan laporan keuangan atau permasalahan perusahaan sehingga tidak bisa dimanfaatkan pesaing perusahaan
v  Kekurangan Perusahaan Peseorangan :
a.  Kemampuan manajemen terbatas terutama kalau berhubungan dengan penjualan, produksi, pemasaran, maupun pembelanjaan
b. Tanggungjawab yang tidak terbatas mengakibatkan pada saat perusahaan bangkrut / pailit kemungkinan besar kekayaan pribadi akan turut habis digunakan untuk menanggung resiko perusahaan
c.  Sumber dana yang terbatas jika perusahaan berkembang. Lain halnya jika sumber dana dari beberapa orang
d. Kelangsungan usaha tidak terjamin maupun kesempatan berkarier dari karyawan yang berkemampuan tinggi dalam mengembangkan usaha
2.4.3.2 Firma (Fa)
Firma (Fa) adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih pemilik modal, yang sepakat secara bersama-sama menjalankan usaha dalam satu nama organisasi perusahaan. Dalam hal keanggotaan, masing-masing anggota firma merupakan orang-orang yang saling percaya sehingga anggota berhak menjadi pemimpin di mana pimpinan yang sudah dipilih tidak bisa dipindahkan kepada orang lain selama anggota masih hidup, serta tanpa persetujuan anggota yang lain salah satu anggota tidak diperbolehkan menerima anggota yang baru.
Persekutuan firma dapat didirikan dengan cara membuat akta persetujuan sendiri atau persero (anggota persekutuan). Namun agar lebih formal, sebaiknya pendirian sebuah Firma dilakukan di depan notaris.
v  Ciri-ciri perseroan Firma:
1. Para persero aktif dalam kegiatan badan usaha sesuai bidang tugasnya
2. Tanggung jawab tidak terbatas dan di tanggung bersama (solider)
3. Tidak berbadan hukum
v  Keuntungan perseroan Firma:
1. Pengelola usaha dapat dilakukan sesuai bidang keahlian masing-masing, sehingga kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja
2. Risiko ditanggung bersama
3. Kelancaran usaha mendapatkan kredit
4. Pendiriannya mudah tanpa memerlukan akte
5. Jumlah modal relative besar jika dibandingkan dengan perusahaan perseroan
v  Kerugian perseroan Firma:
1. Tiap persero harus bertanggung jawab atas perbuatan persero lainnya, sehingga apabila ada tindakan tidak sesuai dengan prosedur dari salah seorang persero, maka persero lainnya harus ikut bertanggung jawab.
2. Seringkali timbul perselisihan diantara para persero dalam hal pengambilan kebijaksanaan
2.4.3.3 Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan komanditer adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis financial.
Di dalam perseroan komanditer ada dua macam system keanggotaan, yaitu:
1.      Sekutu komplementer (general partner)
Sekutu piminan atau anggota pengurus adalah anggota yang aktif yang duduk dalam kepengurusan persekutuan komanditer karena biasanya menyetor modal yang lebih besar dibanding dengan yang lain sehingga juga bertanggung jawab secara tidak terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan.
2.      Sekutu komanditer ( limited partner)
Sekutu komanditer adalah anggota yang pasif, anggota ini hanya menyerahkan dananya dan memercayakan pengelolaannya kepada general partner, sehingga dalam membayar hutang dan risiko perusahaan diberi jaminan sebesar modal yang disetor sedangkan jika perusahaan untung maka laba yang dibagikan sesuai dengan modal yang diberikan.
v  Ciri-ciri Perseroan Komanditer:
1. Ada persero aktif dan pasif
2. Tanggung jawab persero aktif tidak terbatas, sedangkan persero pasif terbatas
3. Tidak berbadan hukum
v  Keuntungan Perseroan Komanditer (CV):
1. Segi permodalan relatif dapat lebih besar
2. Ada pemisahan pembagian risiko antara persero aktif dan pasif
3. Kelancaran usaha tidak tergantung kepada seseorang
4. Relatif mudah untuk memperoleh kredit
5. Kemampuan manajemen relatif lebih besar dan lebih baik
v  Kerugian Perseroan Komanditer(CV):
1.    Sulit untuk menarik dana terutama pada erusahaan yang kurang bonafid
2.    Modal yang diikutsertakan dalam perusahaan tidak mudah ditarik kembali
3.    Anggota persekutuan selain general partner tidak memiliki hak suara
4.    Kelangsungan hidup tidak menentu
2.4.3.4 Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / perseroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
v  Ciri dan sifat PT :
  •  Tanggung jawab pemegang saham terhadap hutang-hutang perusahaan hanya terbatas pada jumlah saham yang dibeli (modal yang disetor)
  • Pendirian perseroan terbatas diperlukan adanya akte notaris maupun pemenuhan syarat-syarat finansial atau yuridis yang sudah ditetapkan pemerintah.
  • Setiap enam bulan atau setahun sekalai akan selalu diadakan “Rapat Umum Pemegang Saham” di mana dalam rapat tersebut pemeganng saham boleh memberikan suaranya sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
  • Penunjukan komisaris akan dilakukan oleh pemegang saham sebagai wakil untuk mengontrol perusahaan (direksi) agar sesuai dengan hasil keputusn yang telah disepakati.
  • Perseroan terbatas akan memilih dewan direktur (board of directions) melalui RUPS.
  • Saham perseroan terbatas ada yang dapat diperjualbelikan melalui Bursa Efek atau langsung antar pemegang saham.
Pembagian perseroan terbatas :
1. PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public).
2. PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
3. PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.
v  Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas:
1.    Tidak tergantung pada pemegang saham apakah dia masih hidup atau sudah meninggal perusahaan akan terus berkembang
2.  Risiko kerugian pemegang saham kecil karena tidak menjaminkan seluruh harta kekayaan milik pribadi.
3.      Saham dapat dierjualbelikan dengan mudah.
4.      Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efisien.
5.      Perluasan perusahaan dapat lebih luas karena kebutuhan modal yang besar akan cepat diperoleh.
v  Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas:
1.      Biaya pendirian perseroan terbatas sangat mahal karena sudah dianggap sebagai badan hukum.
2.  Kemungkinan pesaing memanfaatkan informasi yang diperolah lebih terbuka karena semua perkembangan perusahaan dan kesulitan akan selalu dilaporkan dalam setiap RUPS.
3.      Pembagian deviden yang diterima para pemegang saham akan dibebani pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
2.4.3.5  BUMN
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah :
  1. Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan
  2. Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
  3. Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
  4.  Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
  5.  Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
  6. Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
  7. Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
Ada tiga bentuk pembedaan usaha negara yaitu:
 Perusahaan Jawatan
Perjan adalah perusahaan negara yang pengelolaan modalnya dan ekspolitasinya setiap tahun ditentukan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara serta melayani masyarakat di bidang jasa, misalnya: PJKA dan Jawatan Pegadaian dsb.
Perusahaan Perseroan
Persero menurut peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 1 tahun 1969 mendefinisikan sebagai berikut:
Persero adalah semua perusahaan yang berbentuk PT dan diatur menurut kitab UU Hukum Dagang di mana seluruh atau sebagian saham-sahamnya dimiliki oleh negara dan dipisahkan dari kekayaan negara.
Perusahaan Umum
Perum adalah perusahaan negara yang modalnya selalu dipisahkan dari kekayaan negara dan untuk kelanjutan usahanya perum harus mengusahakan dananya dari kredit dan pengeluaran obligasi, misalnya: PLN, Perumtel dan PAM.
2.4.3.6 Koperasi
Adalah badan usaha yang berangggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
* Landasan serta asas koperasi
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan.
* Tujuan Koperasi
Untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandasan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
* Fungsi dan Peran Koperasi :
a.    Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi angggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.       Memperkokoh perekonomian rakyat
d.   Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi.
* Dalam kegiatannnya koperasi melaksanakan prinsip sebagai berikut :
a)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b)      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c)      Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing angggota
d)     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e)      Kemandirian
* Jenis-jenis Koperasi :
      Koperasi Primer, yaitu koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang/seorang. Sekurang-kurangnya koperasi primer dapat dibentuk 20 orang.
      Koperasi Sekunder, yaitu koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.

2.5 Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
· Fungsi Lembaga Keuangan :
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.

2.6 Kerjasama, Penggabungan & Ekspansi
A. Bentuk-Bentuk Penggabungan
Bentuk-bentuk penggabungan dibagi menjadi dua yaitu:
1. Penggabungan Vertikal-Integral
Penggabungan vertikal-integral atau yang biasa disebut integrasi hulu-hilir, merupakan penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi yang berbeda, biasanya menurut urutan-urutan produksi atau sebaliknya. Contohnya, perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan perusahaan pengolah bahan baku, kegiatan seperti ini bisa disebut penggabungan vertikal atau integrasi hulu, kebalikannya disebut penggabungan integral atau integrasi hilir. Tujuan dari penggabungan vertikal-integral adalah ;
  • Untuk kesinambungan perolehan bahan baku dengan kualitas, dan kuantitas, serta harga yang terjamin.
  •  Untuk mengendalikan pasar barang jadi dalam hal pasokan, kualitas, dan harga.
2. Penggabungan Horizontal-Paralelisasi
Penggabungan horizontal-paralelisasi adalah penggabungan antara dua perusahaan atau lebih yang bekerja pada jalur yang sama atau pada tingkat yang sama. Penggabungan seperti ini dapat terjadi apabila perusahaan barang maupun jasa menggunakan bahan yang sama atau sejenis. Tujuan dari penggabungan horizontal-paralelisasi adalah :
  • Mengurangi kelebihan kapasitas.
  • Menekan biaya distribusi.
  • Memperluas pasar.
B. Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan perusahaan merupakan kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau kegiatan tertentu, dan kegiatan lainnya diserahkan pada perusahaan lain. Pengkhususan perusahaan dapat dibagi menjadi spesialisasi dan diferensiasi.
1. Spesialisasi, yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan yang hanya menghasilkan satu produk saja. Contohnya, perusahaan yang hanya menghasilkan produk mie, atau dalam bidang pelayanan jasa yaitu pelayanan transportasi udara.
2. Diferensiasi, yaitu pengkhususan yang dilakukan perusahaan dalam fase produksi tertentu. Contohnya seperti, adanya perusahaan penanaman, perusahaan penggilingan padi, perusahaan penjual beras.
C. Pengkonsentrasian Perusahaan
Pengkonsentrasian perusahaan dapat dibagi menjadi :
1. Trust
Trust merupakan Penggabungan atau pemusatan beberapa badan usaha yang sejenis maupun berlainan menjadi badan usaha yang baru dan kuat  dimana secara hukum maupun ekonomis tidak berdiri sendiri lagi. Trust dapat berupa penggabungan vertikal maupun horizontal. Dalam bentuk penggabungan vertikal, trust mempunyai kegiatan produksi secara berurutan. Trust dalam bentuk penggabungan horizontal, yaitu gabungan beberapa perusahaan yang menghasilkan atau menjual barang yang sejenis maupun berlainan dari bahan yang sama. Pada umumnya, trust bersifat merugikan konsumen, karena tujuan dalam penggabungan adalah untuk mendapatkan kedudukan monopoli, sehingga akan mempengaruhi harga. Dalam pasar monopoli, harga tidak sesuai dengan harga keseimbangan penawaran dan permintaan, tetapi sesuai dengan keinginan produsen.
2. Holding Company
Holding company atau perusahaan induk, merupakan perusahaan yang berbentuk corporation, dimana perusahaan tersebut menguasai sebagian besar saham dari perusahaan lain. Dalam hal ini, perusahaan lain yang menjadi perusahaan anak, dan kebijakan untuk perusahaan anak akan ditentukan oleh perusahaan induk. Holding company dapat terbentuk karena adanya penggabungan secara verikal maupun horizontal.
3. Kartel
Kartel merupakan suatu bentuk kerjasama antara badan usaha sejenis secara sukarela yang didasrkan atas perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan. Berdasarkan perjanjiannya, Kartel digolongkan menjadi :
    Kartel Kondisi atau Syarat, perjanjian dalam kartel ini, menekankan pada syarat-syarat penyerahan barang dan pembayaran. Selain  dari perjanjian diatas anggota kartel bebas melakukan kegiatannya dalam bidangnya masing-masing.
  •   Kartel Harga, perjanjian dalam kartel ini, menekankan pembatasan harga produk sejenis. Para anggota tidak boleh menjual dibawah harga yang telah ditetapkan.
  • Kartel Produksi, perjanjian dalam kartel ini, menekankan pembatasan produksi pada para anggotanya, biasanya ditetapkan berdasarkan jumlah atau presentase tertentu dari total produksi. Tujuannya adalah untuk mengatur jumlah produksi di pasar, agar harga dapat dipertahankan pada tingkat tertentu.
  • Kartel Daerah, kartel ini berkaitan dengan pembagian daerah pemasaran atau bahan mentah kepada para anggotanya.
  • Kartel Pembagian Laba, perjanjian dalam kartel ini menjelaskan tentang pembagian laba atau keuntungan kepada para anggota. Laba yang diperoleh oleh para anggota kartel dimasukkan terlebih dahulu ke dalam kas pusat yang nantinya akan dibagikan kepada para anggotanya sesuai formula yang telah ditentukan.
4. Sindikasi
Sindikasi merupakan perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melakukan sebuah proyek.
5. Concem
Concem adalah bentuk kerjasama atau penggabungan beberapa perusahaan baik secara vertikal maupun horizontal dari sekumpulan perusahaan induk. Concem dapat terjadi karena adanya perluasan usaha secara vertikal maupun horizontal dengan mendirikan suatu perusahaan baru.
6. Joint Venture
Joint venture merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara perusahaan-perusahaan yang telah berdiri sendiri.
7. Trade Association
Trade association merupakan persekutuan beberapa perusahaan yang berasal dari cabang perusahaan yang sama, yang bertujuan untuk memajukan anggotanya bukan untuk mencari laba.
8. Gentlement’s Agreement
Gentlement’s agreement merupakan perjanjian produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan.

D. Cara-Cara Penggabungan atau Penyatuan Usaha
1. Consolidation
Consolidation atau konsolidasi, merupakan penggabungan perusahaan-perusahaan yang awalnya berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru, dan perusahaan lamanya ditutup.
2. Merger
Merger yaitu suatu perusahaan yang mengambil alih satu atau beberapa perusahaan lain, dimana perusahaan yang diambil alih dibubarkan dan diambil sahamnya, serta pemegang saham yang ada pada perusahaan yang dibubarkan menjadi pemegang saham perusahaan yang mengambil alih. terdapat beberapa jenis merger, yaitu :
  • Merger Vertikal, yaitu perusahaan yang masih dalam satu industri, tetapi beda tingkat operasional.
  • Merger Horizontal, yaitu perusahaan yang masih dalam satu industri membeli perusahaan di level operasi yang sama.
  •   Merger Konglomerisasi, yaitu tidak ada hubungan antara industri dengan perusahaan yang diakuisisi. Tujuannya untuk meningkatkan profit dari berbagai unit.
3. Akuisisi
Akuisisi merupakan pengambil alihan sebagian saham perusahaan kepada perusahaan lain, dimana perusahaan yang diambil alih menjadi perusahaan anak dan yang mengambil alih menjadi perusahaan induk, dan masih tetap beroperasi sendiri tanpa ada penggantian nama maupun kegiatan. Akuisisi digunakan untuk menjaga ketersediaan pemasok bahan baku atau jaminan produk yang akan diserap dalam pasar.
4. Aliansi Strategi
Aliansi merupakan kerjasama antara dua perusahaan atau lebih dalam rangka menyatukan keunggulan masing-masing dalam menghadapi tantangan pasar dengan tetap berdiri sendiri-sendiri.



BAB III
PENUTUP

·        Kesimpulan
Perusahaan adalah suatu organisasi produksi atau bentuk usaha yang menjalankan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan, dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-banrang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.
Lingkungan perusahaan dapat diartikan sebagai keseluruhan dari faktor-faktor ektern yang mempengaruhi perusahaan, baik organisasi maupun kegiatannya.
Perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus berdasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
Demikian makalah yang dapat saya sajikan. Kritik dan saran yang konstruktif sangat saya harapkan demi perbaikan selanjutnya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan menambah khasanah pengetahuan bagi semua.