BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Bisnis yang
dilakukan oleh setiap manusia ada yang berskala besar dan kecil. Yang berskala
besar biasanya berbentuk sebuah perusahaan. Perusahaan diartikan sebagai sebuah
organisasi yang memproses perubahan keahlian dan sumber daya ekonomi menjadi
barang dan atau jasa yang diperuntukkan bagi pemuasan kebutuhan para pembeli
(konsumen) sedang diharapkan akan memberikan laba kepada para pemiliknya.
Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah
negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Dalam
menjalankan usahanya suatu perusahaan tidak boleh melupakan aspek-aspek dalam
usaha, baik aspek sosial, aspek hukum, maupun aspek agama. Namun sekarang ini
seringkali perusahaan melupakan mengenai aspek-aspek sosial diantaranya tanpa
menghiraukan segala akibat yang timbulkan dari setiap usahanya. Padahal untuk
menjaga eksistensi suatu perusahaan tidak boleh melupakan aspek-aspek dalam
usaha, salah satunya yaitu menjaga lingkungan dan kepercayaan konsumen dan atau
penduduk sekitar.
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas,
maka adapun rumusan masalahnya sebagai berikut:
1.
Apa yang dimaksud dengan perusahaan?
2.
Apa yang dimaksud tempat kedudukan dan letak
perusahaan?
3.
Apa saja macam-macam lingkungan perusahaan?
4.
Apa saja bentuk-bentuk badan usaha?
5.
Apa saja jenis lembaga keuangan?
6.
Apa yang dimaksud kerjasama, penggabungan &
ekspansi?
1.3 Tujuan
Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini
yaitu sebagai berikut.
1.
Dapat memahami pengertian perusahaan
2.
Dapat memahami tempat kedudukan, letak, dan jenis
letak perusahaan
3.
Dapat memahami jenis-jenis lingkungan perusahaan dan
pengaruhnya terhadap perusahaan
4.
Dapat memahami bentuk pemilikan perusahaan :
·
Perusahaan perseorangan
·
Firma
·
Perseroan komanditer
·
Perseroan terbatas
·
BUMN
·
Koperasi
5.
Dapat memahami lembaga keuangan bank maupun yang bukan
bank
6.
Dapat memahami bentuk-bentuk penggabungan
7.
Dapat memahami pengkhususan perusahaan
8.
Dapat memahami pengkonsentrasian perusahaan
9.
Dapat memahami cara-cara penggabungan atau penyatuan
usaha
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Perusahaan
Adalah suatu unit kegiatan yang melakukan
aktivitas pengolahan aktivitas pengolahan faktor-faktor produksi untuk
menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusi serta melakukan
uapaya lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan
masyarakat. Atau suatu unit kegiatan ekonomi yang di organisasikan dan
dijalankan sebagai organisasi produksi yang tujuannya untuk menggunakan dan
mengkoordinir sumber-sumber ekonomi dengan tujuan untuk menyediakan barang dan
jasa yang bisa memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.
1. Organisasi
Organisasi merupakan sebuah lembaga sosial
yang terdiri atas sekumpulan orang dengan berbagai pola interaksi yang
ditetapkan dan secara sadar dibentuk dan dikoordinasi dalam melaksanakan suatu
kegiatan tertentu dengan tujuan untuk mencapai hasil-hasil yang telah
ditetapkan.
Karena organisasi merupakan sekumpulan
orang-orang yang mempunyai pikiran dan berkembang, maka organisasi akan
mempunyai suatu bentuk dan hubungan yang bersifat dinamis, yang akan selalu
berusaha untuk menyesuaikan dengan perubahan lingkungan eksternal maupun
internal.
2. Produksi
Produksi atau aktivitas produksi merupakan
suatu kegiatan yang dilakukan untuk mengolah suatu bahan atau sumber-sumber
ekonomi yang ada agar tercipta suatu produk yang mempunyai nilai guna yang
lebih tinggi.
Pada dasarnya produksi bisa dibagi menjadi 2 bagian,
yaitu:
- Produksi Langsung:
terbagi lagi menjadi dua bagian:
a. Produksi Primer: merupakan suatu aktivitas produksi yang bisa
menghasilkan suatu produk dengan menggunakan bahan langsung dari alam.
Misalnya; hasil pertanian, perkebunan, dan perikanan.
b. Produksi Sekunder: merupakan suatu usaha dengan menggunakan
bahan yang sudah diolah untuk kembali diolah lagi menjadi barang yang lebih bermanfaat.
Misalnya; pembuatan mobil, sepeda, baju, dan sebagainya.
Merupakan suatu produksi yang tidak menaikkan
nilai penggunaan dan bukan dari alam tetapi memberikan sumbangan jasa yang
sangat bermanfaat bagi perusahaan. Misalnya; akuntan, ilmuwan, satpam, dan
sebagainya.
3. Sumber Ekonomi
Sumber-sumber ekonomi yang menunjang
pelaksanaan kegiatan perusahaan seperti produksi, pemasaran, pembelanjaan, dan
personalia, dikelompokkan menjadi:
- Sumber ekonomi alam
(material dan bahan baku)
- Sumber ekonomi
manusia (tenaga kerja)
- Sumber ekonomi modal
(dana, mesin, dan gedung)
- Sumber ekonomi
manajerial (keahlian mengelola)
- Sumber ekonomi
lingkungan (sosial dan budaya)
Sumber-sumber ekonomi di atas di dalam
perusahaan akan diproses menjadi suatu barang dan jasa yang dibutuhkan oleh
masyarakat. Dalam rangka proses pemuasan kebutuhan masyarakat inilah maka
perusahaan mengharapkan adanya keuntungan yang akan diperoleh sebagai imbalan
atas pelayanan yang diberikan perusahaan kepada masyarakat dalam memenuhi
kebutuhan dan selera mereka maka akan semakin besar laba yang mungkin dapat
dinikmati perusahaan.
Dengan kata lain, sesuai dengan prinsip
ekonomi, yaitu dengan pengorbanan yang sekecil-kecilnya dapat memeroleh hasil
yang sebesar-besarnya, maka perusahaan melakukan proses produksi dalam mengolah
sumber-sumber ekonomi yang ada dengan ongkos tertentu bisa mencapai keuntungan
maksimun tanpa mengabaikan kepuasan konsumen.
4. Kebutuhan Konsumen
Kebutuhan
konsumen atau kebutuhan masyarakat dapat digolongkan sebagai berikut
Kebutuhan barang dan jasa ini tidak dapat
dipenuhi oleh satu macam perusahaan saja melainkan membutuhkan keikutsertaan
perusahaan lainnya. Dengan adanya interaksi antara berbagai perusahaan dengan
masyarakat atau konsumen menimbulkan adanya kegiatan ekonomi yang bersifat
bisnis (orientasi mencapai laba).
5. Perolehan Laba/Keuntungan
Laba atau keuntungan bukanlah suatu tujuan
akhir dari suatu perusahaan, melainkan salah satu tujuan perusahaan yang harus
dicapai. Perusahaan yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang
sebenarnya mempunyai beberapa tujuan secara umum, yaitu:
- Pencapaian laba maksimum
- Kelangsungan hidup
(survival)
- Pertumbuhan
perusahaan (growth)
- Prestise
- Kesejahteraan
masyarakat
- Kesejahteraan
anggota perusahaan dan sebagainya
Laba merupakan selisih antara penjualan dengan
biaya yang digunakan untuk menghasilkan barang tersebut. Perusahaan melakukan
koordinasi sumber-sumber ekonomi, ini berarti bahwa perusahaan berusaha memakai
semua sumber-sumber ekonomi dengan jalan mengkombinasikan sedemikian rupa
sehingga baik secara langsung maupun tidak langsung memberikan sumbanngan dalam
proses produksi maupun distribusi barang atau jasa guna memenuhi kebutuhan
masyarakat atau mencari keuntungan.
Kalau perusahaan berusaha untuk
mengkombinasikan berbagai sumber-sumber ekonomi agar terbentuk barang/jasa
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun mencari laba. Maka perushaan yang
seperti ini dipandang sebagai suatu sistem, karena dalam sistem tersebut dapat
dijalankan secara lebih terperinci lagi dalam aspek penting yang berhubungan
dengan perusahaan ataupun yang tidak secara langsung berhubungan dengan
perusahaan.
2.2 Tempat Kedudukan Dan Letak Perusahaan
Tempat dan
letak perusahaan sangat penting untuk diperhatikan Karena lokasi perusahaan
merupakan tempat di mana perusahaan melakukan kegiatan operasionalnya.
Pemilihan lokasi perusahaan jangan sampai salah karena akan mengakibatkan
timbulnya kerugian yang harus diderita oleh perusahaan.
Dengan
demikian tempat kedudukan dan letak perusahaan harus diputuskan dengan hati
hati atas dasar fakta yang lengkap ditinjau dari aspek ekonomi maupun teknis,
dan juga mempertimbangkan fleksibilitasnya terhadap kemungkinan rencana di masa
depan. Pemilihan tempat dan letak perusahaan mempunyai faktor penting untuk menjamin tercapainya,
diantaranya:
- Tujuan perusahaan
- Efisiensi perusahaan
- Daerah pemasaran produk
- Pindah tempat : tidak ekonomis dan peraturan
pemerintah
2.2.1 Tempat Kedudukan Perusahaan
Tempat
kedudukan perusahaan adalah kantor pusat perusahaan tersebut yang pada umumnya
dipengaruhi oleh faktor kelancaran hubungan dengan lembaga-lembaga lain.
2.2.2 Letak Perusahaan
Letak
perusahaan merupakan tempat perusahaan melakukan kegiatan fisik atau pabrik.
Letak perusahaan dipengaruhi oleh faktor ekonomi dan merupakan salah satu
faktor penting yang menunjang efisiensi perusahaan terutama dalam kaitannya
dengan biaya.
2.2.3 Jenis Letak Perusahaan
Letak perusahaan dapat dibedakan
menjadi 4 jenis, yaitu:
=>Terikat
keadaan alam
Berkaitan
dengan ketersediaan dan kemudahan bahan baku. Contohnya; perusahaan timah,
emas, dan minyak bumi.
=>Terikat sejarah
Perusahaan
menjalankan aktivitasnya di suatu daerah
tertentu karena hanya dapat di jelaskan berdasarkan sejarah. Contohnya; asal
mula batik di Solo, Yogyakarta, maka lokasi perusahaan yang dipilih adalah kota
Solo atau Yogyakarta.
=>Terikat oleh pemerintah
Dalam hal
ini letak perusahaan ditetapkan oleh pemerintah atas dasar pertimbangan
keamanan, politik, kesehatan dan sebagainya. Maka pengoperasian kegiatan
perusahaan diharapkan jangan sampai mengganggu masyarakat sekitarnya. Contoh :
Perusahaan kimia, limbah dampaknya dapat ditekan serendah mungkin.
=>Dipengaruhi
oleh faktor-faktor ekonomi
Faktor-faktor
ekonomi yang sangat berpengaruh dalam pemilihan letak perusahaan yang bersifat
industri antara lain kedekatan dan ketersediaan bahan mentah, ketersediaan
tenaga air, ketersediaan tenaga kerja, ketersediaan modal, kemudahan
transportasi serta kedekatan pasar dan kesesuaian iklim.
Pertimbangan-pertimbangan tersebut sangat penting karena dapat memengaruhi
hasil produksi, mutu maupun harga jual yang akan ditetapkan.
2.3 Lingkungan
Perusahaan
Lingkungan perusahaan dapat dibedakan menjadi
2 bagian yaitu lingkangan umum dan lingkungan khusus, di mana kedudukan
lingkungan tersebut dapat terlihat di bawah ini:
Lingkungan khusus perusahaan sanngat
berhubungan erat dengan keberhasilan memproduksi atau menghasilkan barang yang
akan dijual, karena lingkungan khusus tersebut mencakup bagaimana perusahaan
mendapatkan bahan mentah untuk kembali mengolahnya dengan tergantung pada
tingkat teknologi produksi yang dimiliki perusahaan dan bagaimana
menyesuaikannya dengan selera dan kemauan pelanggan atau konsumen sampai
peraturan pemerintah yang mengatur hubungan perdagangan di dunia bisnis.
Kalau perusahaan sudah bisa mengatasi masalah
yang menyangkut lingkungan khusus perusahaan maka perusahaan tersebut tidak
bisa langsung bebas, karena di luar itu perusahaan juga sangat dipengaruhi oleh
lingkungan umum yang ada di luar control perusahaan, apakah politik
perekonomian, kebijaksanaan moneter, kebudayaan, penduduk, pendidikan, sumber
daya alam yang tersedia maupun keadaan perekonomian itu sendiri.
Lingkungan umum maupun lingkungan khusus yang
memengaruhi perusahaan tersebut sebenarnya bisa dijadikan sebagai kesempatan
perusahaan untuk mengembangkan perusahaan dan bisa menjadikan tantangan yang
ada sebagai semangat dan motivasi untuk memajukan perusahaan.
2.4 Bentuk-Bentuk Badan Usaha
2.4.1 Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha merupakan kesatuan yuridis dan
ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi
layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya
berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena factor-faktor produksi yang
terdiri dari asas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja dikombinasikan
untuk mendapat laba atau memberi layanan kepada masyarakat.
Badan usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan padahal pada kenyataannya berbeda. Badan usaha adalah lembaga,
sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha mengolah faktor – faktor
produksi.
2.4.2 Pemilihan Bentuk Perusahaan
Pemilihan bentuk perusahaan haruslah
disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilakukan perusahaan yang akan dibentuk.
Biasanya pemilihan bentuk perusahaan dilakukan pada saat permulaan akan
melakukan kegiatan perusahaan, sehingga segala kegiatan perusahaan yang akan
terjadi akan tergantung pada bentuk perusahaan yang dipilih. Pemilihan bentuk
perusahaan haruslah dipikirkan dengan matang dan jelas menurut aturan hukum
yang telah ada sehingga tidak terjadi keragu-raguan dan kesimpang siuran dalam
perusahaan untuk melaksanakan kegiatan operasionalnya.
Bentuk badan hukum (perusahaan) mana yang akan
dipilih, dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya:
1. Jumlah modal yang dimiliki oleh para
pendiri 2. Jenis usaha yang dijalankan
3.
Sistem pengawasan perusahaan
4.
Batas-batas tanggung jawab terhadap hutang-hutang perusahaan
5.
Cara pembagian keuntungan perusahaan
6.
Risiko yang dihadapi Jangka waktu pendirian perusahaan
7. Peraturan pemerintah dan masyarakat, dan
sebagainya
2.4.3 Bentuk Yuridis Perusahaan
Jika dilihat dari segi yuridis terbentuknya perusahaan
dapat digolongkan sebagai berikut:
- 1. Perusahaan
Perseorangan
2. Firma (Fa)
3. Persekutuan Komanditer (CV)
4. Perseroan Terbatas (PT)
5. Perusahaan Negara (PN)
6. Koperasi
7. Yayasan
2.4.3.1 Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk
perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, di mana seluruh hartanya
dijadikan jaminan terhadap hutang-hutanng perusahaan dan berkuasa penuh
terhadap pengawasan perusahaan serta memiliki seluruh hasil keuntungan yang
diperoleh perusahaan.
Jadi dalam perusahaan perseorangan
tidak terjadi pemisahan secara hukum antara perusahaan dengan kepentingan
pribadi di samping itu pemerintah juga tidak menetapkan izin pendiriannya.
v
Ciri-ciri
Perusahaan Perseorangan :
a. Pemilik perusahaan adalah orang pribadi yang
menanamkan
b. Modalnya sendiri dan sekaligus menjadi
pengelola.
c. Tanggung jawab tidak terbatas
d. Perusahaan tidak berbadan hukum
v
Kelebihan
Perusahaan Perseorangan :
a. Pendiri sekaligus pemilik bebas mengontrol
perusahaan
b. Tidak memerlukan kebijaksanaan dalam pembagian
laba
c. Mudah dibentuk dan dibubarkan
d. Kerahasiaan akan terjamin terutama yang
berhubungan dengan laporan keuangan atau permasalahan perusahaan sehingga tidak
bisa dimanfaatkan pesaing perusahaan
v
Kekurangan
Perusahaan Peseorangan :
a. Kemampuan manajemen terbatas terutama kalau
berhubungan dengan penjualan, produksi, pemasaran, maupun pembelanjaan
b. Tanggungjawab yang tidak terbatas mengakibatkan pada
saat perusahaan bangkrut / pailit kemungkinan besar kekayaan pribadi akan turut
habis digunakan untuk menanggung resiko perusahaan
c. Sumber dana yang terbatas jika perusahaan
berkembang. Lain halnya jika sumber dana dari beberapa orang
d. Kelangsungan usaha tidak terjamin maupun kesempatan
berkarier dari karyawan yang berkemampuan tinggi dalam mengembangkan usaha
2.4.3.2 Firma (Fa)
Firma (Fa) adalah suatu badan usaha yang
didirikan oleh dua orang atau lebih pemilik modal, yang sepakat secara
bersama-sama menjalankan usaha dalam satu nama organisasi perusahaan. Dalam hal
keanggotaan, masing-masing anggota firma merupakan orang-orang yang saling
percaya sehingga anggota berhak menjadi pemimpin di mana pimpinan yang sudah
dipilih tidak bisa dipindahkan kepada orang lain selama anggota masih hidup,
serta tanpa persetujuan anggota yang lain salah satu anggota tidak
diperbolehkan menerima anggota yang baru.
Persekutuan firma dapat didirikan dengan cara
membuat akta persetujuan sendiri atau persero (anggota persekutuan). Namun agar
lebih formal, sebaiknya pendirian sebuah Firma dilakukan di depan notaris.
v
Ciri-ciri
perseroan Firma:
1. Para persero aktif dalam kegiatan badan usaha
sesuai bidang tugasnya
2. Tanggung jawab tidak terbatas dan di tanggung
bersama (solider)
3. Tidak berbadan hukum
v
Keuntungan
perseroan Firma:
1. Pengelola usaha dapat dilakukan sesuai bidang
keahlian masing-masing, sehingga kemampuan manajemen lebih besar karena adanya
pembagian kerja
2. Risiko ditanggung bersama
3. Kelancaran usaha mendapatkan kredit
4. Pendiriannya mudah tanpa memerlukan akte
5. Jumlah modal relative besar jika dibandingkan
dengan perusahaan perseroan
v
Kerugian
perseroan Firma:
1. Tiap persero harus bertanggung jawab atas
perbuatan persero lainnya, sehingga apabila ada tindakan tidak sesuai dengan
prosedur dari salah seorang persero, maka persero lainnya harus ikut
bertanggung jawab.
2. Seringkali timbul perselisihan diantara para
persero dalam hal pengambilan kebijaksanaan
2.4.3.3 Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan komanditer adalah suatu bentuk badan
usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk
mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara
anggotanya.
Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara
aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal
saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis financial.
Di dalam perseroan komanditer ada dua macam
system keanggotaan, yaitu:
1. Sekutu komplementer (general partner)
Sekutu piminan atau anggota pengurus adalah anggota
yang aktif yang duduk dalam kepengurusan persekutuan komanditer karena biasanya
menyetor modal yang lebih besar dibanding dengan yang lain sehingga juga
bertanggung jawab secara tidak terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan.
2. Sekutu komanditer ( limited partner)
Sekutu komanditer adalah anggota yang pasif, anggota
ini hanya menyerahkan dananya dan memercayakan pengelolaannya kepada general partner,
sehingga dalam membayar hutang dan risiko perusahaan diberi jaminan sebesar
modal yang disetor sedangkan jika perusahaan untung maka laba yang dibagikan
sesuai dengan modal yang diberikan.
v
Ciri-ciri
Perseroan Komanditer:
1. Ada persero aktif dan pasif
2. Tanggung jawab persero aktif tidak terbatas,
sedangkan persero pasif terbatas
3. Tidak berbadan hukum
v
Keuntungan
Perseroan Komanditer (CV):
1. Segi permodalan relatif dapat lebih besar
2. Ada pemisahan pembagian risiko antara persero
aktif dan pasif
3. Kelancaran usaha tidak tergantung kepada
seseorang
4. Relatif mudah untuk memperoleh kredit
5. Kemampuan manajemen relatif lebih besar dan lebih
baik
v
Kerugian
Perseroan Komanditer(CV):
1. Sulit untuk menarik dana terutama pada
erusahaan yang kurang bonafid
2. Modal yang diikutsertakan dalam perusahaan
tidak mudah ditarik kembali
3. Anggota persekutuan selain general partner
tidak memiliki hak suara
4. Kelangsungan hidup tidak menentu
2.4.3.4 Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis
yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan
tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta
pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak
harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik
modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / perseroan terbatas
dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai
persyaratan lainnya.
v
Ciri
dan sifat PT :
- Tanggung jawab
pemegang saham terhadap hutang-hutang perusahaan hanya terbatas pada
jumlah saham yang dibeli (modal yang disetor)
- Pendirian perseroan
terbatas diperlukan adanya akte notaris maupun pemenuhan syarat-syarat
finansial atau yuridis yang sudah ditetapkan pemerintah.
- Setiap enam bulan
atau setahun sekalai akan selalu diadakan “Rapat Umum Pemegang Saham” di
mana dalam rapat tersebut pemeganng saham boleh memberikan suaranya sesuai
dengan jumlah saham yang dimilikinya.
- Penunjukan komisaris
akan dilakukan oleh pemegang saham sebagai wakil untuk mengontrol
perusahaan (direksi) agar sesuai dengan hasil keputusn yang telah
disepakati.
- Perseroan terbatas
akan memilih dewan direktur (board of directions) melalui RUPS.
- Saham perseroan
terbatas ada yang dapat diperjualbelikan melalui Bursa Efek atau langsung
antar pemegang saham.
Pembagian perseroan terbatas :
1. PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang
menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public).
2. PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan
terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang
sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak
dijual kepada umum.
3. PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas
yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.
v
Keuntungan
Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas:
1. Tidak tergantung pada pemegang saham apakah
dia masih hidup atau sudah meninggal perusahaan akan terus berkembang
2. Risiko kerugian pemegang saham kecil karena
tidak menjaminkan seluruh harta kekayaan milik pribadi.
3. Saham dapat dierjualbelikan dengan mudah.
4. Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan dengan
lebih efisien.
5. Perluasan perusahaan dapat lebih luas karena
kebutuhan modal yang besar akan cepat diperoleh.
v
Kelemahan
Perusahaan Perseroan Terbatas:
1. Biaya pendirian perseroan terbatas sangat
mahal karena sudah dianggap sebagai badan hukum.
2. Kemungkinan pesaing memanfaatkan informasi
yang diperolah lebih terbuka karena semua perkembangan perusahaan dan kesulitan
akan selalu dilaporkan dalam setiap RUPS.
3. Pembagian deviden yang diterima para pemegang
saham akan dibebani pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
2.4.3.5 BUMN
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk
apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh
modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan
Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang
tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik
negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa
bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah :
- Tujuan utama
usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan
- Berstatus badan
hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
- Pada umumnya
bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
- Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas
bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan
dengan pihak lainnya.
- Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat
dan pasal dalam hukum perdata.
- Seluruh atau
sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman
dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
- Setiap tahun
perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi
laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
Ada tiga bentuk pembedaan usaha negara yaitu:
Perusahaan Jawatan
Perjan adalah perusahaan negara yang pengelolaan
modalnya dan ekspolitasinya setiap tahun ditentukan dalam anggaran pendapatan
dan belanja negara serta melayani masyarakat di bidang jasa, misalnya: PJKA dan
Jawatan Pegadaian dsb.
Perusahaan Perseroan
Persero menurut peraturan pemerintah pengganti
undang-undang no. 1 tahun 1969 mendefinisikan sebagai berikut:
Persero adalah semua perusahaan yang berbentuk PT
dan diatur menurut kitab UU Hukum Dagang di mana seluruh atau sebagian
saham-sahamnya dimiliki oleh negara dan dipisahkan dari kekayaan negara.
Perusahaan Umum
Perum adalah perusahaan negara yang modalnya selalu
dipisahkan dari kekayaan negara dan untuk kelanjutan usahanya perum harus
mengusahakan dananya dari kredit dan pengeluaran obligasi, misalnya: PLN,
Perumtel dan PAM.
2.4.3.6 Koperasi
Adalah badan usaha yang berangggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
asas kekeluargaan.
* Landasan serta asas koperasi
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan.
* Tujuan Koperasi
Untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandasan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
* Fungsi dan Peran Koperasi :
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi angggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi.
* Dalam kegiatannnya koperasi melaksanakan
prinsip sebagai berikut :
a) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b) Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c) Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara
adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing angggota
d) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
e) Kemandirian
* Jenis-jenis Koperasi :
Koperasi Primer, yaitu koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang/seorang. Sekurang-kurangnya koperasi primer dapat dibentuk
20 orang.
Koperasi Sekunder, yaitu koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan koperasi.
2.5 Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan
bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana
pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk
umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society
(sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen,
modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi
kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank
(asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
· Fungsi Lembaga Keuangan :
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai
perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam
penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut.
Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam
perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk
tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan
yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang
membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana
untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.
2.6 Kerjasama,
Penggabungan & Ekspansi
A.
Bentuk-Bentuk Penggabungan
Bentuk-bentuk penggabungan dibagi menjadi dua yaitu:
1. Penggabungan Vertikal-Integral
Penggabungan vertikal-integral atau yang biasa
disebut integrasi hulu-hilir, merupakan penggabungan antara perusahaan yang
dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi yang berbeda, biasanya menurut
urutan-urutan produksi atau sebaliknya. Contohnya, perusahaan penghasil bahan
baku bergabung dengan perusahaan pengolah bahan baku, kegiatan seperti ini bisa
disebut penggabungan vertikal atau integrasi hulu, kebalikannya disebut
penggabungan integral atau integrasi hilir. Tujuan dari penggabungan
vertikal-integral adalah ;
- Untuk kesinambungan
perolehan bahan baku dengan kualitas, dan kuantitas, serta harga yang
terjamin.
- Untuk mengendalikan pasar barang jadi dalam hal
pasokan, kualitas, dan harga.
2. Penggabungan Horizontal-Paralelisasi
Penggabungan horizontal-paralelisasi adalah
penggabungan antara dua perusahaan atau lebih yang bekerja pada jalur yang sama
atau pada tingkat yang sama. Penggabungan seperti ini dapat terjadi apabila
perusahaan barang maupun jasa menggunakan bahan yang sama atau sejenis. Tujuan dari
penggabungan horizontal-paralelisasi adalah :
- Mengurangi kelebihan
kapasitas.
- Menekan biaya
distribusi.
- Memperluas pasar.
B. Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan perusahaan merupakan kegiatan
perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau kegiatan tertentu, dan
kegiatan lainnya diserahkan pada perusahaan lain. Pengkhususan perusahaan dapat
dibagi menjadi spesialisasi dan diferensiasi.
1. Spesialisasi, yaitu perusahaan yang
mengkhususkan diri pada kegiatan yang hanya menghasilkan satu produk saja. Contohnya,
perusahaan yang hanya menghasilkan produk mie, atau dalam bidang pelayanan jasa
yaitu pelayanan transportasi udara.
2. Diferensiasi, yaitu pengkhususan yang
dilakukan perusahaan dalam fase produksi tertentu. Contohnya seperti, adanya
perusahaan penanaman, perusahaan penggilingan padi, perusahaan penjual beras.
C. Pengkonsentrasian Perusahaan
Pengkonsentrasian perusahaan dapat dibagi menjadi :
1. Trust
Trust merupakan Penggabungan atau pemusatan
beberapa badan usaha yang sejenis maupun berlainan menjadi badan usaha yang
baru dan kuat dimana secara hukum maupun
ekonomis tidak berdiri sendiri lagi. Trust dapat berupa penggabungan vertikal
maupun horizontal. Dalam bentuk penggabungan vertikal, trust mempunyai kegiatan
produksi secara berurutan. Trust dalam bentuk penggabungan horizontal, yaitu
gabungan beberapa perusahaan yang menghasilkan atau menjual barang yang sejenis
maupun berlainan dari bahan yang sama. Pada umumnya, trust bersifat merugikan
konsumen, karena tujuan dalam penggabungan adalah untuk mendapatkan kedudukan
monopoli, sehingga akan mempengaruhi harga. Dalam pasar monopoli, harga tidak
sesuai dengan harga keseimbangan penawaran dan permintaan, tetapi sesuai dengan
keinginan produsen.
2. Holding Company
Holding company atau perusahaan induk,
merupakan perusahaan yang berbentuk corporation, dimana perusahaan tersebut
menguasai sebagian besar saham dari perusahaan lain. Dalam hal ini, perusahaan lain
yang menjadi perusahaan anak, dan kebijakan untuk perusahaan anak akan
ditentukan oleh perusahaan induk. Holding company dapat terbentuk karena adanya
penggabungan secara verikal maupun horizontal.
3. Kartel
Kartel merupakan suatu bentuk kerjasama antara
badan usaha sejenis secara sukarela yang didasrkan atas perjanjian bersama
untuk mengurangi persaingan. Berdasarkan perjanjiannya, Kartel digolongkan
menjadi :
Kartel
Kondisi atau Syarat, perjanjian dalam kartel ini, menekankan pada syarat-syarat
penyerahan barang dan pembayaran. Selain
dari perjanjian diatas anggota kartel bebas melakukan kegiatannya dalam
bidangnya masing-masing.
- Kartel Harga, perjanjian dalam kartel ini,
menekankan pembatasan harga produk sejenis. Para anggota tidak boleh menjual
dibawah harga yang telah ditetapkan.
- Kartel Produksi,
perjanjian dalam kartel ini, menekankan pembatasan produksi pada para
anggotanya, biasanya ditetapkan berdasarkan jumlah atau presentase
tertentu dari total produksi. Tujuannya adalah untuk mengatur jumlah
produksi di pasar, agar harga dapat dipertahankan pada tingkat tertentu.
- Kartel Daerah,
kartel ini berkaitan dengan pembagian daerah pemasaran atau bahan mentah
kepada para anggotanya.
- Kartel Pembagian
Laba, perjanjian dalam kartel ini menjelaskan tentang pembagian laba atau
keuntungan kepada para anggota. Laba yang diperoleh oleh para anggota
kartel dimasukkan terlebih dahulu ke dalam kas pusat yang nantinya akan
dibagikan kepada para anggotanya sesuai formula yang telah ditentukan.
4. Sindikasi
Sindikasi merupakan perjanjian kerjasama
antara beberapa orang untuk melakukan sebuah proyek.
5. Concem
Concem adalah bentuk kerjasama atau
penggabungan beberapa perusahaan baik secara vertikal maupun horizontal dari
sekumpulan perusahaan induk. Concem dapat terjadi karena adanya perluasan usaha
secara vertikal maupun horizontal dengan mendirikan suatu perusahaan baru.
6. Joint Venture
Joint venture merupakan perusahaan baru yang
didirikan atas dasar kerjasama antara perusahaan-perusahaan yang telah berdiri sendiri.
7. Trade Association
Trade association merupakan persekutuan
beberapa perusahaan yang berasal dari cabang perusahaan yang sama, yang
bertujuan untuk memajukan anggotanya bukan untuk mencari laba.
8. Gentlement’s Agreement
Gentlement’s agreement merupakan perjanjian
produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan.
D. Cara-Cara Penggabungan atau Penyatuan Usaha
1. Consolidation
Consolidation atau konsolidasi, merupakan
penggabungan perusahaan-perusahaan yang awalnya berdiri sendiri-sendiri menjadi
satu perusahaan baru, dan perusahaan lamanya ditutup.
2. Merger
Merger yaitu suatu perusahaan yang mengambil
alih satu atau beberapa perusahaan lain, dimana perusahaan yang diambil alih
dibubarkan dan diambil sahamnya, serta pemegang saham yang ada pada perusahaan
yang dibubarkan menjadi pemegang saham perusahaan yang mengambil alih. terdapat
beberapa jenis merger, yaitu :
- Merger Vertikal,
yaitu perusahaan yang masih dalam satu industri, tetapi beda tingkat
operasional.
- Merger Horizontal,
yaitu perusahaan yang masih dalam satu industri membeli perusahaan di
level operasi yang sama.
- Merger Konglomerisasi, yaitu tidak ada hubungan
antara industri dengan perusahaan yang diakuisisi. Tujuannya untuk
meningkatkan profit dari berbagai unit.
3. Akuisisi
Akuisisi merupakan pengambil alihan sebagian
saham perusahaan kepada perusahaan lain, dimana perusahaan yang diambil alih
menjadi perusahaan anak dan yang mengambil alih menjadi perusahaan induk, dan
masih tetap beroperasi sendiri tanpa ada penggantian nama maupun kegiatan.
Akuisisi digunakan untuk menjaga ketersediaan pemasok bahan baku atau jaminan
produk yang akan diserap dalam pasar.
4. Aliansi Strategi
Aliansi merupakan kerjasama antara dua
perusahaan atau lebih dalam rangka menyatukan keunggulan masing-masing dalam
menghadapi tantangan pasar dengan tetap berdiri sendiri-sendiri.
BAB III
PENUTUP
· Kesimpulan
Perusahaan
adalah suatu organisasi produksi atau bentuk usaha yang menjalankan kegiatan
secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan, dengan cara
memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-banrang, atau mengadakan
perjanjian-perjanjian perdagangan.
Lingkungan
perusahaan dapat diartikan sebagai keseluruhan dari faktor-faktor ektern yang
mempengaruhi perusahaan, baik organisasi maupun kegiatannya.
Perusahaan
dalam melaksanakan aktivitasnya harus berdasarkan keputusannya tidak semata
berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga
harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk
jangka panjang.
Demikian
makalah yang dapat saya sajikan. Kritik dan saran yang konstruktif sangat saya
harapkan demi perbaikan selanjutnya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan
menambah khasanah pengetahuan bagi semua.